HAKI
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan,pengedaran,dan menyiarkan.Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-Undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),yaitu UU No.19 Tahun 2002 tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Ketentuan-ketentuan HAKI berdasarkan UU No.19 Tahun 2002:
1)Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit satu bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 atau pidana paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.
2)Barang siapa dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum suatu cipataan atau hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
3)Barang siapa yang sengaja dan tanpa hak memperbayak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan panda penjara paling lama 5 tahun atau denda paling bayak Rp.1.000.000.000,00
Undang-Undang tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau badan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Namun dalam kenyataannya masih banyak terdapat pelanggaran yang terjadi di Indonesia.Hal ini disebabakan karena factor-faktor berikut ini:
a.Pendapatan masarakat relative kecil.
b.Tingkat pendidikan yang relatif rendah.
c.Harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relative mahal.
d.Kontrol pemerintah yang tidak tegas.
e.Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal.
ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
1. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Senin, 02 November 2009
HAKI DAN ITE
Diposting oleh sArI sLaNky di 01.13
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar