Identifikasi Tentang Virus
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu misalnya VGA, Memory bahkan Procesor.
Dampak Virus pada Komputer:
Efek negatif virus komputer terutama adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada computer.dan menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% Virus adalah virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya, 2% menyerang Linux/GNU dengan versi kernel dibawah 1.4 (dan Unix, sebagai source dari Linux, tentunya), 1% menyerang Mac terutama Mac OS 9, Mac OS X (Tiger, Leopard). 2% lagi menyerang sistim operasi lain seperti FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System.
Cara Mengatasi/Mencegah Virus:
virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan perangkat lunak antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer, asalkan basis data virus komputer yang dimiliki oleh perangkat lunak antivirus telah mengandung kode untuk menghapus virus tersebut.
Contoh anti Virus:
• Kaspersky
• smadAV
• panda
• ANSAV
• AVG
• Bit defender
• Norton
• Norman
• Sophos
• Symantec
• PCMAV
gangguan bukan hanya dari virus, misalnya tiba – tiba koneksi jaringan terputus, yang menyebabkan computer jadi lambat, suara spiker jadi hilang.mungkin itu terjadi karna adanya kerusakan pada hardware anda atau kabel yang longgar.
Macam – Macam Virus:
1. Virus Compiler adalah virus yang dapat dimusnahkan langsung dan virus pertama kali yang muncul dalam computer,dan dapat berkembang secara pesat.
2. Virus File adalah virus yang dapat dimusnahkan atau dijalankan secara langsung,virus ini dapat berpindah dari satu media ke semua jenis media penyimpanan dan menyebar dalam sebuah jaringan.
3. Virus Sistem adalah virus yang dikenal dengan nama virus boot,virus ini dapat memanfaatkan file-file yang dipakai untuk membuat suatu system computer.
4. Virus Boot Sector adalah virus yang memanfaatkan hubungan antar komputerdan tempat penyimpanan untuk penyebaran virus,virus dibagi menjadi dua yaitu virus yang menyerang diskate dan virus yang menyerang diskate dan table partisi.
5. Virus Hybrid adalah virus yang mempunyai dua kemampuan yaitu dapat masuk ke boot sector dan juga ke file, salah satu nama virus ini adalah virus mystic yang dibuatdi Indonesia
Senin, 02 November 2009
TUGAS PAK KHOLIQ
Diposting oleh sArI sLaNky di 01.16 0 komentar
HAKI DAN ITE
HAKI
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan,pengedaran,dan menyiarkan.Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-Undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),yaitu UU No.19 Tahun 2002 tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Ketentuan-ketentuan HAKI berdasarkan UU No.19 Tahun 2002:
1)Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit satu bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 atau pidana paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.
2)Barang siapa dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum suatu cipataan atau hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
3)Barang siapa yang sengaja dan tanpa hak memperbayak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan panda penjara paling lama 5 tahun atau denda paling bayak Rp.1.000.000.000,00
Undang-Undang tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau badan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Namun dalam kenyataannya masih banyak terdapat pelanggaran yang terjadi di Indonesia.Hal ini disebabakan karena factor-faktor berikut ini:
a.Pendapatan masarakat relative kecil.
b.Tingkat pendidikan yang relatif rendah.
c.Harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relative mahal.
d.Kontrol pemerintah yang tidak tegas.
e.Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal.
ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
1. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Diposting oleh sArI sLaNky di 01.13 0 komentar

