? ??????????????My Heart Bleeds? ????? ?? ???Rating: 5.0 (1 Rating)??7 Grabs Today. 3024 Total Grabs. ????
??Preview?? | ??Get the Code?? ?? ?????????????????????????????????????Kiss Me Killer? ????? ?? ???Rating: 4.8 (33 Ratings)??7 Grabs Today. 16197 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Get BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Senin, 10 Agustus 2009

  1. Pengertian ITE
    ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
  2. Undang – Undang ITE
    UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy.
    Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

KESIMPULAN:

Ite merupakan efektivitas dan efisiensi pelayanan public,ite juga memiliki sejumlah pelanggaran seperti:penipuan online dan criminal.

Pengertian
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu: Hak, kekayaan dan inte-lektual. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang wewenang menurut hukum

Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi,
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

KESIMPULAN:

HAKI merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah di tentukan oleh undang-undang

0 komentar: